PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Masjid Syuhada mempunyai 2 Jalur penerimaan, yaitu jalur Reguler dan Jalur Khusus

Jalur INDEN

Diskon dana pengembangan 50%. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 4 smt, DP Dana Pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.

Jalur anak yatim, piatu, yatim-piatu

Diskon 100% dana pengembangan, dana kegiatan, bahan seragam, dan SPP. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 4 smt, legalisir fotocopy Surat kematian orang tua, legalisir KK. Calon diseleksi.

Jalur Tahfidz

Diskon 100% dana pengembangan, dana kegiatan, bahan seragam, dan SPP. Calon diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 4 smt dan surat keterangan bukti tinggal di rumah tahfidz. Punya hafalan minimal 5 juz.

Jalur khusus SMPIT Masjid Syuhada

Diskon dana pengembangan 50%. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt, DP Dana Pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.

Jalur reguler 1

Diskon dana pengembangan 40% bagi 10 pendaftar pertama. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt, DP dana pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.

Jalur reguler 2

Diskon dana pengembangan 30% bagi 10 pendaftar pertama. Calon diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt, DP dana pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.

Jalur SISWA PRESTASI

Diskon dana pengembangan 50%. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt dan sertifikat pestasi di legalisir, DP dana pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.

Timeline Pendaftaran

PENERIMAAN SISWA BARU

TAHUN PELAJARAN 2026/2027

SMA MASJID SYUHADA YOGYAKARTA

100%

Garansi lulus PTN

Syarat Prestasi Akademik atau Non Akademik

a. Prestasi Akademik :

(1) Rata-rata raport peringkat 1,2, dan 3, kelas pararel sekolah.

(2) Juara OSN peringkat 1,2, dan 3, minimal tingkat kabupaten.

b. Prestasi Non Akademik :

(1) Juara 1,2, dan 3 lomba olahraga, KIR, atau seni minimal tingkat kabupaten.

(2) Juara 1,2,dan 3 Lomba yang diselenggarakan oleh organisasi/ lembaga non pemerintah minimal tingkat kabupaten.