
PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Masjid Syuhada mempunyai 2 Jalur penerimaan, yaitu jalur Reguler dan Jalur Khusus
Jalur INDEN
Diskon 50% dana pengembangan. Syarat legalisir fotokopi rapor semester 1 – 4 SMP/MTs/se-derajat. Jika dinyatakan diterima, maka siswa baru membayar DP dana pengembangan sebesar Rp 3.000.000,-. Namun, apabila mengundurkan diri, maka DP dana pengembangan akan dikembalikan sebesar 75%.
Jalur anak yatim, piatu, yatim-piatu
Bebas pembiayaan 100% (dana pengembangan, dana kegiatan, biaya seragam, dan SPP). Syarat legalisir fotokopi rapor semester 1 – 4 SMP/MTs/se-derajat, legalisir fotokopi surat kematian orang tua, serta legalisir fotokopi kartu keluarga dan KTP kepala keluarga terbaru. (Syarat dan ketentuan berlaku)
Jalur Tahfidz (5 Juz)
Bebas pembiayaan 100% (dana pengembangan, dana kegiatan, biaya seragam, dan SPP). Syarat legalisir fotokopi rapor semester 1 – 4 SMP/MTs/se-derajat dan surat keterangan bukti tinggal di rumah tahfidz. (Syarat dan ketentuan berlaku)
Jalur khusus SMPIT Masjid Syuhada
Diskon 50% dana pengembangan. Syarat legalisir fotokopi rapor semester 1 – 5 SMP/MTs/se-derajat. Jika dinyatakan diterima, maka siswa baru membayar DP dana pengembangan sebesar Rp 3.000.000;. Namun, apabila mengundurkan diri, maka DP dana pengembangan akan dikembalikan sebesar 75%. (Syarat dan ketentuan berlaku)
Jalur reguler 1
Diskon 40 % dana pengembangan bagi 10 pendaftar pertama. Syarat legalisir fotokopi rapor semester 1 – 5 SMP/MTs/se-derajat. Jika dinyatakan diterima, maka siswa baru membayar DP dana pengembangan sebesar Rp 3.000.000;. Namun, apabila mengundurkan diri, maka DP dana pengembangan akan dikembalikan sebesar 75%. (Syarat dan ketentuan berlaku)
Jalur reguler 2
Diskon 30 % dana pengembangan bagi 10 pendaftar pertama. Syarat legalisir fotokopi rapor semester 1 – 5 SMP/MTs/se-derajat. Jika dinyatakan diterima, maka siswa baru membayar DP dana pengembangan sebesar Rp 3.000.000;. Namun, apabila mengundurkan diri, maka DP dana pengembangan akan dikembalikan sebesar 75%. (Syarat dan ketentuan berlaku)
Jalur SISWA PRESTASI
Diskon 50% dana pengembangan. Syarat legalisir fotokopi rapor semester 1 – 5 SMP/MTs se-derajat dan legalisir sertifikat prestasi. Jika dinyatakan diterima, maka siswa baru membayar DP dana pengembangan sebesar Rp 3.000.000;. Namun, apabila mengundurkan diri, maka DP dana pengembangan akan dikembalikan sebesar 75%. (Syarat dan ketentuan berlaku)
Timeline Pendaftaran
PENERIMAAN SISWA BARU
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
SMA MASJID SYUHADA YOGYAKARTA
100%
Garansi lulus PTN


Materi Seleksi:
• Tes Baca Al Quran
• Tes Hafalan
• Wawancara
Alur Pendaftaran:
• Mengisi link pendaftaran
• Melakukan konfirmasi setelah pengisian link melalui narahubung yang tercantum
• Hadir ke SMA Masjid Syuhada untuk pengumpulan berkas pendaftaran
• Mencermati timeline proses pendaftaran
• Mengikuti tahap seleksi
• Melakukan daftar ulang
• Melakukan pemberkasan akhir
• Fotokopi legalisir rapor (ketentuan cek https://smamasjidsyuhada.sch.id/ppdb)
• Fotokopi Akta Kelahiran
• Fotokopi Kartu Kelurga
Berkas Pendaftaran:
• Data pribadi siswa
• Pas foto 4x6 (5)
• Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)/Wali
• Fotokopi Sertifikat Prestasi/Tahfidz (jika memiliki)
• Surat Perwalian (jika tidak tinggal bersama orang tua)
• Surat Pernyataan Alih Jalur (khusus untuk jalur tahfidz)
• Surat Kematian Orang Tua (bagi yatim/yatim piatu/piatu)
• Surat Pemberitahuan Diterima
• Kuitansi Pembayaran Pendaftaran dari panitia
• Kuitansi Pembayaran Dana Pengembangan dari panitia
Berkas Daftar Ulang (Hardcopy):
Pemberkasan Akhir (29 Juni – 3 Juli 2026):
• Ijazah
• Rapor
• Kuitansi Lunas Pembayaran (Uang Seragam, Dana Kegiatan, Dana Pengembangan, SPP Bulan Juli 2026)
• Surat Pernyataan Kesanggupaan Menaati Tata Tertib yang Berlaku
• Surat Pernyataan Kesanggupan Orang Tua/Wali Bekerja Sama dengan Sekolah
Syarat Prestasi Akademik atau Non Akademik
A. Prestasi Akademik
Surat keterangan rata-rata nilai rapor yang menyatakan peringkat 5 besar selama semester 1 – 5
Juara OSN peringkat 1, 2, dan 3 (minimal tingkat kabupaten)
B. Prestasi Non Akademik
Juara 1, 2, dan 3 lomba olahraga, KIR, atau seni (minimal tingkat kabupaten)
Juara 1, 2, dnan 3 lomba yang diselenggarakan oleh organisasi/lembaga non pemerintah (min. Tingkat kabupaten)
