
PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Masjid Syuhada mempunyai 2 Jalur penerimaan, yaitu jalur Reguler dan Jalur Khusus
Jalur INDEN
Diskon dana pengembangan 50%. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 4 smt, DP Dana Pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.
Jalur anak yatim, piatu, yatim-piatu
Diskon 100% dana pengembangan, dana kegiatan, bahan seragam, dan SPP. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 4 smt, legalisir fotocopy Surat kematian orang tua, legalisir KK. Calon diseleksi.
Jalur Tahfidz
Diskon 100% dana pengembangan, dana kegiatan, bahan seragam, dan SPP. Calon diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 4 smt dan surat keterangan bukti tinggal di rumah tahfidz. Punya hafalan minimal 5 juz.
Jalur khusus SMPIT Masjid Syuhada
Diskon dana pengembangan 50%. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt, DP Dana Pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.
Jalur reguler 1
Diskon dana pengembangan 40% bagi 10 pendaftar pertama. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt, DP dana pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.
Jalur reguler 2
Diskon dana pengembangan 30% bagi 10 pendaftar pertama. Calon diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt, DP dana pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.
Jalur SISWA PRESTASI
Diskon dana pengembangan 50%. Calon tidak diseleksi. Syarat legalisir fotocopy rapot SMP/MTs/sederajat 5 smt dan sertifikat pestasi di legalisir, DP dana pengembangan Rp 3.000.000,- dan akan dikembalikan 75% jika mengundurkan diri.
Timeline Pendaftaran
PENERIMAAN SISWA BARU
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
SMA MASJID SYUHADA YOGYAKARTA
100%
Garansi lulus PTN


Syarat Prestasi Akademik atau Non Akademik
a. Prestasi Akademik :
(1) Rata-rata raport peringkat 1,2, dan 3, kelas pararel sekolah.
(2) Juara OSN peringkat 1,2, dan 3, minimal tingkat kabupaten.
b. Prestasi Non Akademik :
(1) Juara 1,2, dan 3 lomba olahraga, KIR, atau seni minimal tingkat kabupaten.
(2) Juara 1,2,dan 3 Lomba yang diselenggarakan oleh organisasi/ lembaga non pemerintah minimal tingkat kabupaten.
